Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang pakaian ASN yang sempat diurungkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perpres yang diterbitkan adalah penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diolah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Jenis-jenis Pakaian Sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas dibutuhkan untuk menunjang pengamalan tugas ASN secara profesional.
Di samping itu, pakaian dinas juga dibutuhkan untuk membuat persatuan dan kesatuan, jiwa korsa salah satu sesama ASN, merawat semangat gotong royong dalam mengemban tugas, menumbuhkan rasa aman, serta menambah kualitas pelayanan publik.
Menteri Yuddy menyatakan saat berangjangsana ke wilayah menemukan pemakaian pakaian dinas PNS yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan pakaian daerah, atribut khas setiap instansi, bahkan terdapat yang memakai atribut laksana militer.
Baca Juga
“Hal tersebut jelas tidak tepat. Kalaupun memakai atribut kepangkatan, semestinya diciptakan yang simple,” dia menegaskan.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menuturkan, pakaian dinas ASN mesti memenuhi sejumlah kriteria. Di samping sederhana, pakaian dinas mesti nyaman dipakai, desain model serasi, sopan, dan humanis.
Pakaian dinas pun harus menyokong kelancaran pengamalan tugas dan fungsi, menyimak gender, mengkhususkan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan kebiasaan bangsa.
Adapun pakaian dinas terdiri atas tiga jenis, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.
Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yaitu pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Bagi pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansi, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan ASN yang tidak menyerahkan pelayanan langsung untuk masyarakat. Sementara pakaian kerja khusus, dikenakan ASN yang menyerahkan pelayanan langsung untuk masyarakat dan/atau melaksanakan faedah ketertiban dan/atau penegakan hukum. “Misalnya pakaian Satpol PP atau petugas Imigrasi,” dia mencontohkan.
Adapun pakaian kerja umum terdiri dari tiga macam, yaitu nasional, kemeja/blus warna putih lengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap.
Untuk instansi, kemeja dengan celana panjang/rok yang memakai model dan warna yang diputuskan masing-masing instansi pemerintah.
Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan kebiasaan masing-masing daerah, laksana batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.
Pada pemakaian pakaian kerja umum dilengkapi dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan potret ASN, dan Nomor Induk Pegawai pada unsur muka serta alamat kantor, website website kantor, nomor telepon/faksimili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada unsur belakang.
“Pangkat dan atribut tidak memakai tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian pun dengan warna, tidak memakai warna pakaian kerja instansi yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau POLRI,” Rini menegaskan.

Penggunaan pakaian kerja khusus disebutkan juga mesti cocok dengan ciri khas pelayanan yang diberikan, cocok aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka mengemban konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak serupa yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal pemakaian pakaian kerja nasional dan instansi ditentukan pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Bagi pakaian kerja tradisional dikenakan pada masing-masing hari Jumat.
Rini pun menjelaskan pakaian dinas sah adalah pakaian yang dikenakan ASN pada acara/upacara sah kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna cerah dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci guna laki-laki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan menggunakan saku, sarung angan-angan dengan peci nasional (warna celana dan jas sama).
Adapun untuk wanita atas terdiri dari blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi untuk perempuan bisa berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” dia menjelaskan.
Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci guna laki-laki. Bagi perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua. (Nrm/Ndw)
Model Baju Dinas Gamis Terbaru – Model Baju Dinas Gamis Terbaru